SOLSEL, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyambut baik upaya pemerintah melalui Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional untuk melegalisasi tanah ulayat. Ini merupakan upaya bagi masyarakat hukum adat untuk melindungi tanah ulayat dari ancaman sengketa dan perampasan lahan.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan Solok Selatan sebagai salah satu wilayah di Sumatera Barat memiliki luas tanah ulayat yang besar sebagai salah satu identitas masyarakat hukum adat. Dengan dilakukan administrasi dan pendaftaran tanah ulayat ini ke Badan Pertanahan, maka ini dapat menghindari berbagai konflik yang mungkin saja dapat terjadi.
“Menurut data dari BPN Sumatera Barat, ada ratusan kasus sengketa tanah ulayat yang masih berlangsung. Konflik tanah ulayat ini akan berdampak pada keretakan hubungan sosial dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” kata Khairunas dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (27/5/2025).
Banyaknya sengketa akibat tanah ulayat ini diharapkan bisa menjadi peringatan bahwa administrasi dan pendaftaran tanah harus dilakukan segera hingga tuntas. Ini akan memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik serta melindungi masyarakat adat secara berkelanjutan.
“Kami pemerintah kabupaten mendukung penuh program dari Kementerian ATR/BPN ini untuk langkah tersebut,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Reska Oktoberia menyebut bahwa Provinsi Sumatera Barat menjadi pilot project dalam legalisasi tanah ulayat ini. Pun juga sejalan dengan falsafah Minang Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan Adat Salingka Nagari bahwa keberadaan tanah ulayat ini bukan untuk diperjualbelikan.
Reska menyebut bahwa kebijakan pendaftaran tanah ulayat ini merupakan terobosan yang membawa dampak positif, yakni akan dapat diidentifikasi, diukur, dan dipetakan serta dicatatkannya keberadaan tanah ulayat. Kemudian juga akan ada kepastian hukum mengenai keberadaan tanah ulayat untuk meminimalisir sengketa dan konflik.