“Kementerian berkomitmen menjaga eksistensi hak adat melalui langkah administrasi dan hukum berpihak ke masyarakat adat. Difasilitasi penuh oleh pemerintah dengan konsep umum tidak ada niat untuk menjadikan tanah ulayat jadi milik negara. Tidak niat untuk memfasilitasi investor. Tapi melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada menghilangkan hak,” paparnya.
Mengingat Solok Selatan merupakan kabupaten ke-14 untuk dilakukannya sosialisasi ini di Sumatera Barat, saat ini setidaknya sudah ada 10 tanah ulayat yang diterbitkan sertifikat tanahnya oleh BPN, yakni enam di Kabupaten Tanah Datar, tiga di Kabupaten 50 Kota, dan satu di Kabupaten Padang Pariaman.
“Kami berharap masyarakat terdorong untuk mengadministrasikan tanah ulayatnya agar terlindungi dan tidak bisa diklaim oleh orang tertentu,” tutupnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Solok Selatan, Forkopimda, LKAAM, KAN, Niniak Mamak, dan Bundo Kanduang se-Solok Selatan.
Usai sosialisasi tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 yang menyatakan dukungan berbagai pihak terkait Langkah tersebut. (*)