JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan melalui Bupati Khairunas bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, Senin (7/7) kemarin.
Audiensi dan kunjungan itu membahas kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor panas bumi yang ditaksir mencapai Rp47 miliar. Sedangkan DBH sangat signifikan penggunaannya bagi pembangunan di Solok Selatan.
Menurut Khairunas, dana dari sektor panas bumi merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Kabupaten Solok Selatan. Dana ini sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan publik, penanggulangan kemiskinan, hingga penguatan ekonomi lokal.
“Kami melihat adanya selisih cukup besar dalam penyaluran DBH panas bumi. Ini sudah kami laporkan secara resmi sejak Februari 2025, dan kami berharap ada solusi bersama berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait penyaluran DBH tersebut, adanya diskusi ini juga didasarinya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 sebagai dasar regulasi yang harus dijadikan acuan bersama.
Sementara itu, pihak DJPK menyambut baik kedatangan Pemkab Solok selatan. Dirjen Perimbangan Keuangan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Solok Selatan yang menempuh jalur komunikasi formal dan konstruktif dalam menyampaikan aspirasinya.
“Kami sangat menghargai kepedulian Bupati Khairunas terhadap hak-hak fiskal daerah. Kami akan segera menelusuri data teknis terkait dan melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan,” jelasnya.
Pihak Kemenkeu RI juga menegaskan komitmennya untuk menjamin keadilan fiskal dan kepastian hukum dalam penyaluran DBH. Mereka membuka ruang dialog lanjutan agar penyelesaian bisa segera tercapai dan tidak berdampak negatif terhadap program pembangunan di daerah.
Dengan adanya dialog terbuka ini, diharapkan terjadi sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa hak-hak fiskal setiap daerah terpenuhi secara adil dan transparan. (*)