SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Penerapan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai guru wali memunculkan dinamika di kalangan tenaga pendidik.
Namun, menurut Pengawas BK Cabdin Wilayah III Sumatera Barat Leni Murni Hayati, kebijakan ini bukan untuk merampas atau mengurangi peran dan tanggung jawab guru bimbingan konseling (BK) maupun wali kelas, melainkan sebagai penguatan pendampingan siswa secara menyeluruh.
“Tugas tambahan guru sebagai wali tidak merampas tugas dan tanggung jawab bimbingan konseling dan tidak mengurangi tugas wali kelas,” tegas Leni yang juga Dosen STKIP Widyaswara Indonesia, minggu (24/8).
Ia mengakui, sebagian guru merasa tugas mereka bertambah dengan adanya penugasan baru ini. Namun, di sisi lain, pemerintah melihat keberadaan guru wali sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan saat ini, termasuk kurangnya perhatian orang tua terhadap anak karena kesibukan, serta tingginya angka putus sekolah.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh guru dan siswa di berbagai jenjang, khususnya tingkat SMP hingga SMA. Leni menjelaskan, konsep guru wali bukan hal baru karena di perguruan tinggi peran serupa telah lama dikenal sebagai penasehat akademik (PA).
“Kehadiran PA tidak menghilangkan tugas konselor perguruan tinggi, begitu pula guru wali di sekolah tidak menghapus peran guru BK,” jelas Leni yang juga sebagai dosen Widyaswara Indonesia Solok Selatan.
Menurutnya, sesuai dengan permendikdasmen No 11 tahun 2025 pasal 9 ayat 2 dijelaskan tugas Guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid yang dampingannya. Memastikan capaian akademik siswa sesuai potensinya, mendorong pengembangan kompetensi kepribadian, serta mengidentifikasi keterampilan khusus yang dimiliki anak asuhnya.