“Setiap guru harus paham bahwa setiap anak itu unik dan memiliki potensi dalam dirinya. Guru wali juga berperan penting dalam pembentukan karakter agar anak tumbuh menjadi pribadi yang baik,” ungkap Leni.
Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara guru wali, wali kelas, dan guru BK. Wali kelas atau guru BK biasanya ditunjuk per semester, sedangkan guru wali mendampingi siswa sejak awal terdaftar hingga lulus. Sementara itu, guru BK memiliki tanggung jawab memberikan layanan konseling kepada sekitar 150 anak asuh.
“Guru wali adalah orang tua psikologis pengganti orang tua di sekolah. Program ini berjalan bersama anak-anak dalam proses pendampingan jangka panjang. Karena itu, guru wali harus selalu berkoordinasi dengan wali kelas dan guru BK,” tambahnya.
Dengan landasan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, diharapkan kolaborasi antara guru wali, wali kelas, dan guru BK dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih perhatian, responsif, dan berpihak pada perkembangan siswa secara utuh.
”Mari kita melihat peran Guru Wali ini bukan sebagai tugas, tapi untuk menjadikan peran guru menjadi lebih bermartabat”, pungkasnya. (*)