SOLSEL, HARIANHALUAN.ID – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Nurfirman Wansyah, A.Pt., MM, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Wisma Umi Kalsum, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Senin (25/8/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 200 orang peserta dari berbagai unsur masyarakat dan dilaksanakan dalam dua sesi. Kehadiran anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PKS itu mendapat apresiasi, mengingat peredaran narkotika di daerah masih dinilai tinggi.
“Perkembangan zaman yang semakin canggih membuat para pengedar dan pemakai narkoba menggunakan berbagai cara. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di Solok Selatan sering terjadi penangkapan pelaku narkoba oleh aparat kepolisian. Artinya, aktivitas ini sudah merambah ke berbagai nagari,” ungkap Nurfirman Wansyah.
Ia menegaskan, keberadaan Perda Nomor 9 Tahun 2018 harus menjadi dasar bagi pemerintah nagari dan masyarakat untuk menyusun aturan-aturan yang dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting, tidak hanya mencegah langsung tetapi juga melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas terlarang,” tambahnya.
Sekretaris Nagari Pakan Rabaa, Riski, yang hadir mewakili pemerintahan nagari, menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPRD Provinsi dalam menyosialisasikan perda tersebut. Menurutnya, pemahaman regulasi akan memperkuat posisi masyarakat sebagai pelopor dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba.
“Dengan adanya sosialisasi ini, wawasan masyarakat bertambah dan perhatian wakil rakyat semakin nyata terasa. Kami berharap pemerintah nagari bersama masyarakat bisa berkolaborasi dalam menekan peredaran narkoba,” ujarnya.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah peserta mengharapkan aparat penegak hukum tidak hanya menindak pemakai, tetapi juga menargetkan para pengedar sebagai aktor utama dalam peredaran narkoba. “Kalau pengedarnya ditangkap, maka otomatis peredaran bisa ditekan,” tegas Herman, salah seorang peserta.