JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, mendesak revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) usai membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (27/8).
Khairunas menilai revisi RTRW penting agar pembangunan di Solsel lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. “Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan,” tegasnya.
Pihak Kementerian ATR/BPN mendukung langkah tersebut. Menurut Direktur Penataan Ruang Wilayah II, penataan ruang yang baik bisa mengurangi konflik lahan dan membuka peluang investasi berkelanjutan.
RTRW lama (2012–2032) dinilai tak lagi relevan. Sejumlah masalah mencuat, mulai dari dugaan penyalahgunaan ruang di kawasan perkebunan, permukiman, hingga hutan; tumpang tindih lahan; serta belum optimalnya pengelolaan kawasan strategis seperti Seribu Rumah Gadang dan energi terbarukan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Solok Selatan dan Kementerian ATR/BPN menandatangani Berita Acara Klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai dasar pengawasan bersama.
Khairunas menegaskan komitmennya. “Kami ingin tata ruang Solsel tertata rapi, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya. (*)