SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solok Selatan mengamankan seorang pria berinisial IY (43), warga Jorong Bariang Rao-Rao, Kecamatan Sungai Pagu. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 12 tahun.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.“Benar, terduga pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Hasil penyelidikan menyebutkan, perbuatan pelaku dilakukan di salah satu ruang belajar di Kabupaten Solok Selatan. Polisi menegaskan tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, mengingat kasus pencabulan masih marak terjadi di Solok Selatan.
Saat ini IY beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Solok Selatan. Ia dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)