SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN. ID- Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan melakukan penindakan dan penertiban di lokasi yang diduga menjadi area penambangan emas tanpa izin (PETI) pada Rabu, (15/10/ 2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Operasi ini digelar sebagai tindaklanjut atas pengaduan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal yang meresahkan di kawasan Pamong Kecil, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., saat dihubungi membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Satgas tersebut.
“Benar, tim kami telah turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujar AKBP M. Faisal Perdana.
Saat tiba di lokasi, Tim Satgas yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Hengki, S.M tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah peralatan yang ditinggalkan oleh para penambang.
Sebagai tindakan tegas, tim gabungan langsung memusnahkan barang bukti di lokasi dengan cara membakar sejumlah box kayu (asbuk) yang digunakan untuk menyaring material tambang. Selain itu, tim juga memasang spanduk di beberapa titik strategis yang berisi larangan keras melakukan aktivitas illegal mining di wilayah tersebut.
“Meskipun pelaku tidak ditemukan di tempat, kami tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan peralatan mereka agar tidak dapat digunakan kembali,” tambah AKBP M. Faisal.
Kegiatan ini, lanjutnya, akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menekan angka penambangan ilegal dan memberikan efek jera kepada para pelaku, khususnya di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Aktivitas penambangan emas ilegal membawa dampak negatif yang sangat serius, antara lain.
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat mencemari sungai dan tanah, meracuni ekosistem, dan membahayakan kesehatan manusia dalam jangka panjang. Selain itu, kegiatan ini menyebabkan deforestasi, erosi, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Seringkali aktivitas ini juga memicu konflik horizontal di tengah masyarakat terkait perebutan lahan dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), disebutkan bahwa:
Lebih lanjut AKBP M. Faisal mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan penambangan tanpa izin di lingkungan sekitar. (*)