Dinas Perhubungan dan Dinas Ketahanan Pangan Dihapus, Berikut OPD Baru di SOTK Pemkab Solok Selatan
HARIANHALUAN.id – Ketua Pansus Albert Arifin mengatakan keputusan Pansus menyetujui Ranperda SOTK baru Pemkab Solok Selatan bertujuan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang maksimal, cepat, tanggap, terbuka, dan bertanggungjawab.
Dia menjelaskan bahwa struktur kelembagaan Kabupaten Solok Selatan saat ini belum mengakomodir kebutuhan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“Terdapat beberapa perangkat daerah yang memiliki beban kerja kecil namun secara struktur kelembagaan terlalu besar. Oleh karena itu diperlukan penyesuaian antara mandat pusat dan kewenangan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan kebutuhan untuk mengawal target kinerja RPJMD,” terangnya di kesempatan yang sama.
Adapun berdasarkan Peraturan Daerah yang baru ini, dua perangkat daerah yang akan dihapuskan yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) dan Dinas Perhubungan.
Selanjutnya terdapat lima perangkat daerah yang akan mengalami perubahan nomenklatur dan urusan perangkat daerah. Kelimanya antara lain:
a. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Tipe A menjadi Dinas Pendidikan Tipe B;
b. Dinas Pertanian Tipe A menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Tipe A;
c. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Tipe A;
d. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B yang sebelumnya juga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang minyak dan sumber daya mineral hanya menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
e. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe B berubah menjadi Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Perhubungan Tipe A. (*)