Untuk pengelolaan barang milik daerah juga diharapkan menjadi lebih baik, akuntabel untuk mendukung pendapatan daerah, tambahnya.
Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi dalam sambutannya mengatakan dengan ditetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) ini menjadi Perda, maka tidak terjadi lagi permasalahan-permasalahan terkait pembangunan kepariwisataan Daerah.
Terutama poin Perda ini adalah mengakomodir RIPK yang bersumber dari hibah oleh pihak-pihak lainnya seperti badan usaha dalam/luar negeri, kelompok masyarakat, masyarakat dan perorangan.
‘’Terkait Perda Pedoman Pengelolaan BMD, maka Pemkab telah melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga Perda dapat dijadikan pedoman dan payung hukum dalam pengelolaan BMD di Kabupaten Solok Selatan’’, pungkas Wabup.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022.
Sebagaimana Paripurna sebelumnya (05/09), Fraksi di DPRD telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Ranperda tersebut, dimana terdapat pertanyaan dan tanggapan yang perlu ditanggapi oleh pemerintah daerah. (*)