Saat ini e-retribusi telah dilaksanakan pada dua (2) pasar pemerintah kabupaten yaitu Pasar Padang Aro dan Pasar Muara Labuh sejak Agustus 2021 lalu. Pasar pemerintah daerah merupakan pasar yang telah dilengkapi semua fasilitasnya oleh daerah sesuai Permendagri nomor 40 Tahun 2007 dan telah dijabarkan melalui Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Nagari Kabupaten Solok Selatan.
Selama penerapan e-retribusi periode bulan Agustus 2021 sampai Tahun 2022, ampuh dalam meningkatkan retribusi pasar, bahkan sangat signifikan dari target retribusi yang ditetapkan.
Data Bidang Pendapatan BPKD mencatat retribusi pelayanan persampahan per Agustus 2021 terealisasi lebih kurang 28 juta rupiah, terealisasi signifikan per Agustus 2022 menjadi 85 juta rupiah lebih. Kemudian untuk retribusi pelayanan pasar per Agustus 2021 terealisasi hanya sebesar 84 juta rupiah, sementara data per Agustus 2022 sebesar 212 juta lebih. (*)