HARIANHALUAN.id – Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggunakan aplikasi e-retribusi ya diberi nama ‘’Tek In Rancak’’ atau Teknologi Informasi Retribusi Aman, Cerdas, Akuntabel dan Kredibel.
Aplikasi e-retribusi adalah media teknologi pembayaran retribusi pasar berbentuk POS Android (Point Of Sales). Penggunaan alat tersebut telah dioperasikan oleh petugas pemungut retribusi atas retribusi kios, los, pelataran dan kebersihan.
Menurut Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Alfiandri Putra, SE di Padang Aro (16/09/2022), bahwa pelayanan retribusi pasar secara elektronik merupakan salah satu inovasi pemerintah kabupaten.
Untuk diketahui, penggunaan e-retribusi juga merupakan bagian inovasi pemerintah daerah. Saat ini inovasi pemerintah daerah telah menjadi tuntutan dan tantangan dalam upaya untuk mempermudah layanan masyarakat.
Inovasi tersebut setidaknya dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pungutan, karena e-retribusi telah memiliki id record sehingga sulit untuk dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu dengan memanfaatkan e-retribusi, dapat menyederhanakan, mempermudah pemungutan retribusi dari cara-cara manual menuju elektronik. Penggunaan alat ini juga sangat efektif dan efesien dalam penggunaan sumber daya serta mempercepat proses administrasi.
Saat ini e-retribusi telah dilaksanakan pada dua (2) pasar pemerintah kabupaten yaitu Pasar Padang Aro dan Pasar Muara Labuh sejak Agustus 2021 lalu. Pasar pemerintah daerah merupakan pasar yang telah dilengkapi semua fasilitasnya oleh daerah sesuai Permendagri nomor 40 Tahun 2007 dan telah dijabarkan melalui Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Nagari Kabupaten Solok Selatan.
Selama penerapan e-retribusi periode bulan Agustus 2021 sampai Tahun 2022, ampuh dalam meningkatkan retribusi pasar, bahkan sangat signifikan dari target retribusi yang ditetapkan.
Data Bidang Pendapatan BPKD mencatat retribusi pelayanan persampahan per Agustus 2021 terealisasi lebih kurang 28 juta rupiah, terealisasi signifikan per Agustus 2022 menjadi 85 juta rupiah lebih. Kemudian untuk retribusi pelayanan pasar per Agustus 2021 terealisasi hanya sebesar 84 juta rupiah, sementara data per Agustus 2022 sebesar 212 juta lebih. (*)