Kepala BPS Solok Selatan itu melanjutkan, sesuai dengan tujuannya pelaksanaan Regsosek bertujuan untuk acuan data pasti sebagai pengambil kebijakan yang tentunya berorientasi kepada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab, data sebagai acuan memerlukan pembaharuan di setiap tahunnya, karena selalu terjadi perubahan-perubahan agar nantinya kebijakan seperti bantuan sosial maupun bantuan lainnya bisa tepat sasaran.
“Data itu akan selalu berubah di setiap tahunnya. Makanya pelaksanaan Regsosek ini oleh pemerintah tidak hanya sekadar pendataannya saja, namun juga akan dilakukan perencanaan-perencanaan terkait pembaharuan data. Data yang sudah final dari Regsosek ini sesuai keinginan pemerintah akan diberikan kepada nagari agar datanya benar-benar dapat menjadi acuan bagi nagari dan pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Selain itu, nantinya data yang telah diberikan kepada masing-masing nagari selanjutnya akan disuruh melakukan pemberian data balikan, agar data yang ada sifatnya selalu ada pembaharuan dari perubahan-perubahan status ekonomi dan sosial yang terjadi. Sebab, data sifatnya akan selalu ada perubahan, sehingga nagari sebagai pembaharu data juga akan dikuatkan dengan pembinaan atau sosialisasi terkait mekanisme pengerjaannya, dan data yang didapatkan dari Regsosek tetap berlaku dan update, sehingga data menjadi acuan pasti terhadap pengambilan kebijakan kedepannya. (*)