Regsosek di Solok Selatan Akan Memasuki Tahapan FKP

Regsosek Solsel

Petugas Regsosek tengah melakukan pendataan langsung di lapangan kepada salah satu masyarakat di Sungai Landeh, Solok Selatan, beberapa waktu lalu. IST

HARIANHALUAN.ID – Pelaksanaan Regristasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Kabupaten Solok Selatan akan memasuki tahapan Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama masing-masing nagari. Tahapan FKP sendiri akan ditargetkan pelaksanaaannya pada Mei mendatang.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Solok Selatan, Abdul Razi mengatakan, tahapan FKP sendiri merupakan tahapan diskusi bersama masing-masing jorong di suatu nagari, mengenai penyesuaian data yang telah dilakukan selama di lapangan.

“FKP ini lebih kepada pengecekan kebenaran data di lapangan. Jika ada kesalahan data ataupun ada perubahan data terkait Regsosek ini, maka akan dilakukan lagi pemeriksaan dan pendataan ulang di lapangan kepada data yang bersangkutan,” katanya kepada Haluan, Senin (16/1/2023).

Dalam pelaksanaannya, lanjut Abdul Razi, tahapan FKP dilakukan secara bergilir kepada masing-masing nagari. Sebab, tahapan FKP membutuhkan konsentrasi terkait penyesuaian kebeneran data selama pendataan di lapangan. Jika memang ada kesalahan, maka dibutuhkan lagi waktu untuk melakukan pendataan ulang dan pengolahan data ulang.

“Setelah tahapan FKP ini selesai dan dilakukan kunjungan ulang, barulah datanya dilaporkan dan diberikan ke bagian BPS provinsi yang kemudian mereka juga akan melakukan pengecekan kembali sebelum diberikan ke Bappenas, yang memberikan pengerjaan tugas Regsosek ini,” katanya menjelaskan.

Untuk saat ini, pelaksanaan Regsosek 2022 oleh BPS Solok Selatan telah memasuki tahapan pengolahan data melalui entri data, dari data yang didapatkan di lapangan. Ada sebanyak 20 pertugas entri data yang dikerahkan dalam masa kontrak dua bulan kerja.

“Sebelumnya pada November dan Desember lalu, telah dilaksanakan evaluasi dalam rangka perhitungan PMP sekaligus sosialisasi tentang upaya pelaksanaan tahapan selanjutnya. Kini kita telah mengolah data tersebut dan setelahnya baru dilakukan tahapan FKP yang dimaksud sebelumnya,” ujarnya.

Kepala BPS Solok Selatan itu melanjutkan, sesuai dengan tujuannya pelaksanaan Regsosek bertujuan untuk acuan data pasti sebagai pengambil kebijakan yang tentunya berorientasi kepada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab, data sebagai acuan memerlukan pembaharuan di setiap tahunnya, karena selalu terjadi perubahan-perubahan agar nantinya kebijakan seperti bantuan sosial maupun bantuan lainnya bisa tepat sasaran.

“Data itu akan selalu berubah di setiap tahunnya. Makanya pelaksanaan Regsosek ini oleh pemerintah tidak hanya sekadar pendataannya saja, namun juga akan dilakukan perencanaan-perencanaan terkait pembaharuan data. Data yang sudah final dari Regsosek ini sesuai keinginan pemerintah akan diberikan kepada nagari agar datanya benar-benar dapat menjadi acuan bagi nagari dan pemerintahan di daerah,” ujarnya.

Selain itu, nantinya data yang telah diberikan kepada masing-masing nagari selanjutnya akan disuruh melakukan pemberian data balikan, agar data yang ada sifatnya selalu ada pembaharuan dari perubahan-perubahan status ekonomi dan sosial yang terjadi. Sebab, data sifatnya akan selalu ada perubahan, sehingga nagari sebagai pembaharu data juga akan dikuatkan dengan pembinaan atau sosialisasi terkait mekanisme pengerjaannya, dan data yang didapatkan dari Regsosek tetap berlaku dan update, sehingga data menjadi acuan pasti terhadap pengambilan kebijakan kedepannya. (*)

Exit mobile version