Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Yefri Heriani mengatakan terdapat lima OPD dan dua puskesmas yang dinilai di Solok Selatan. Ketujuhnya antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Lubuk Gadang, dan Puskesmas Sungai Pagu.
“Penilaian pada aspek sarana prasarana, pengelolaan pengaduan, persepsi masyarakat, serta kompetensi pengelola layanan publik,” kata Yefri di kesempatan yang sama.
Dari penilaian ini, jelasnya, Solok Selatan mendapatkan nilai 78,34 setara dengan Zona Hijau, Kualitas Tinggi. Ini naik dari penilaian tahun 2021 yakni sebesar 64,8. Disdukcapil menjadi OPD dengan penilaian tertinggi, yakni 90,1 dan disusul kemudian oleh DPM-PTSP sebesar 86,02.
Menurut Yefri, ke depan diperlukan peningkatan di bidang digitalisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor layanan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Khairunas juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas Kepatuhan Pelayanan Publik.
Pakta ini berisikan komitmen pemerintah kabupaten untuk terus meningkatkan perolehan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun berikutnya dan melakukan perbaikan hingga penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima.(*)