“Masjid sudah didirikan dan tolong diisi dengan baik nantinya. Di samping dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, masjid juga bisa dijadikan sebagai tempat berunding dan bermusyawarah. Dan untuk mencapai upaya ini tentu tidak akan terlepas dari kerja sama dan dukungan masyarakat, mulai dari pengurus, tokoh agama, masyarakat dan pihak-pihak lainnya, di samping pemerintah daerah merealisasikan program dan kegiatan di bidang keagamaan yang juga menjadi fokus pemerintah daerah,” katanya.
Lebih lanjut juga Kasi Bimbingan Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Solok Selatan, Syafra Hariadi juga mengatakan, secara pendataan Masjid Nurul Ikhlas merupakan masjid yang ke-65 yang berada di Kecamatan Sangir ini.
“Tercatat, sekarang ini Kabupaten Solok Selatan telah memiliki 204 masjid dengan 364 musala. Masjid ini sudah memiliki ID sebagai legalitas status masjid. Selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah pengelolaan masjid melalui Sistem Informasi Masjid (Simas), dimana dengan adanya Simas segala bentuk keberadaan, pengelolaan hingga kegiatan masjid dapat dimonitoring melalui ini. Kita berharap agar Masjid Nurul Ikhlas ini bisa ramai dan terus diisi dengan kegiatan keagamaan, guna memanfaatkan masjid sebagai rumah ibadah dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. (*)