Solok Selatan Terus Optimalkan Fungsi PPID

Kominfo Solsel

Pelaksanaan sosialisasi KIP bagi badan publik se-Solsel sedang berlangsung di Aula Sarantau Sasurambi, Solok Selatan, Selasa (7/3/2023). Kiki Nofrijum

HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan (Solsel) terus berupaya untuk meningkatkan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pasalnya, dari realisasi keterbukaan informasi publik tersebut Pemkab Solok Selatan di tahun 2022 lalu berhasil masuk enam besar tingkat Provinsi Sumatra Barat dalam penerapan UU No. 14 Tahun 2008 tersebut.

Bupati Solok Selatan, Khairunas mengatakan, dengan raihan enam besar itu, artinya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Solok Selatan telah masuk ke tahapan menuju informatif. Maka dari itu, ia meminta agar keterbukaan informasi publik melalui fungsi PPID di masing-masing badan publik dapat ditingkatkan.

“Keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu ciri pemerintahan yang akuntabel. Selain sebagai sebagai kebutuhan masyarakat, maka juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat. Maka dari itu, seterusnya kita ingin memberikan informasi tentang pembangunan dan pelayanan yang lebih kompleks lagi,” katanya dalam sambutan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi badan publik se-Kabupaten Solok Selatan di Aula Sarantau Sasurambi, Solok Selatan, Selasa (7/3/2023).

Khairunas melanjutkan, kepada badan publik yang aktif nantinya dapat memaksimalkan fungsi keterbukaan informasi publik melalui fungsi PPID di masing-masing badan publik tersebut.

“Kita sebagai pemerintah daerah harus konsisten untuk keterbukaan informasi publik ini. Maka dari itu, kita bersama-sama harus memperkuat komunikasi dan informatika yang dapat kita gerakkan melalui OPD, nagari dan hingga ke sekolah. Kita harus siap menerima era digitalisasi ini, karena kita harus siap dengan perkembangan zaman ini,” ujarnya.

Apalagi kemarin Pemkab Solok Selatan juga telah menandatangani tentang sistem pelaporan perangkat daerah dengan sistem digitalisasi. Bupati Solok Selatan itu meminta kepada semuanya saling mempelajari dan memahami, agar dapat mengikuti digitalisasi ini termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Solok Selatan, Firdaus Firman menyampaikan, bahwa Diskominfo Solok Selatan sebagai penyelenggara akan terus mengoptimalkan keterbukaan informasi publik dari fungsi PPID yang dapat digerakkan oleh masing-masing badan publik.

“Raihan enam besar itu selain berdampak positif bagi kinerja kita, tentu juga sebaliknya kita harus dapat meningkatkan prestasi ini. Secara internal pula kita telah melakukan perbaikan PPID terkait pengelolaan media publikasi hingga ke nagari-nagari,” katanya.

Kemudian pada tahun lalu, Diskominfo Solok Selatan juga telah menyediakan sekitar 700 data dari masing-masing OPD tentang penyediaan informasi bagi masyarakat, dan kedepannya upaya ini juga akan terus ditingkatkan dengan memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, agar indeks keterbukaan informasi publik di Kabupaten Solok Selatan terus menjadi lebih baik dari tahun ke tahunnya. (*)

Exit mobile version