“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini kita bisa mendapatkan solusi terkait kebutuhan JBT bersubsidi bagi Kabupaten Solok Selatan. Dari kami sendiri, siap untuk memberikan pendataan pemakaian ataupun kebutuhan terkait. Kita berharap penambahan kebutuhan ini bisa dipenuhi,” katanya.
Lebih lanjut anggota Komisi III BPH RI, Yapit Sapta Putra mengatakan, sebagai daerah 3T Kabupaten Solok Selatan telah mengimplementasikan Program BBM Satu Harga sejak 2017-2024.
“Kebutuhan masyarakat akan BBM sangatlah tinggi. Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian JBT, prioritas untuk pendistribusian tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada. Terpenting dalam hal pendistribusian ini tentu akan berkaitan dengan data jumlah yang dipakai maupun kebutuhan masyarakat,” katanya.
Apalagi di tengah dinamika pendistribusian BBM bersubsidi saat ini, pihak BPH Migas RI beserta anggota komite terus melakukan perbaikan dan revisi. Sehingga ditetapkanlah masyarakat yang akan menjadi prioritas dan berhak mendapatkan penambahan distribusi BBM adalah masyarakat yang memang belum terjangkau ataupun tercover. Sedangkan berdasarkan nota dan realisasi JBT dan JBKP Solok Selatan TA 2023 mencatatkan kebutuhannya masih jauh dari cukup. Meskipun begitu, harus ada poin lain yang diunggulkan untuk mengambil celahnya, agar penambahan distribusi BBM bersubsidi bisa direalisasikan untuk Solok Selatan. (*)