HARIANHALUAN – Kabupaten Solok Selatan (Solsel) memiliki potensi besar untuk penambahan distribusi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) bersubsidi.
Pasalnya, potensial Solok Selatan untuk menambah kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dikarenakan sektor pertanian, perkebunan dan pengembangan UMKM mendominasi keberlangsungan pembangunan daerah di daerah ini.
Hal itu disampaikan Bupati Solok Selatan, Khairunas dalam sambutannya pada sosialisasi distribusi JBT bersubsidi di Wilayah Kabupaten Solok Selatan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH-RI) di Aula Sarantau Sasurambi, Senin (27/3/2023).
Ia mengatakan, selama dua tahun belakangan subsidi BBM di Kabupaten Solok Selatan seakan belum dapat dirasakan pengaruhnya. Sebab, hanya dinikmati sebagai jalan masuk dan keluar saja, begitu pun bagi provinsi ke provinsi lainnya yang juga melewati Solok Selatan.
“Tapi seiring perkembangan waktu, dengan adanya perencanaan pembangunan tol Dharmasraya-Rengat, serta pengembangan Jalan Sungkei-Surei, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat sudah mulai tinggi. Semoga saja melihat perkembangan ini penambahan kebutuhan untuk Solok Selatan dapat dipenuhi,” ujarnya.
Apalagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan di tahun ini juga tengah menggiatkan peningkatan di sektor pertanian, perkebunan dan juga UMKM. Selain itu, guna menunjang pelaksanaan program dan kegiatan unggulan yang bersinergi dengan masyarakat langsung, sehingga produktivitas dan mobilitas masyarakat semakin meningkat yang tentunya juga akan bermuara pada kebutuhan masyarakat akan JBT bersubsidi ini, sebagai penunjang mobilitasnya.
“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini kita bisa mendapatkan solusi terkait kebutuhan JBT bersubsidi bagi Kabupaten Solok Selatan. Dari kami sendiri, siap untuk memberikan pendataan pemakaian ataupun kebutuhan terkait. Kita berharap penambahan kebutuhan ini bisa dipenuhi,” katanya.
Lebih lanjut anggota Komisi III BPH RI, Yapit Sapta Putra mengatakan, sebagai daerah 3T Kabupaten Solok Selatan telah mengimplementasikan Program BBM Satu Harga sejak 2017-2024.
“Kebutuhan masyarakat akan BBM sangatlah tinggi. Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian JBT, prioritas untuk pendistribusian tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada. Terpenting dalam hal pendistribusian ini tentu akan berkaitan dengan data jumlah yang dipakai maupun kebutuhan masyarakat,” katanya.
Apalagi di tengah dinamika pendistribusian BBM bersubsidi saat ini, pihak BPH Migas RI beserta anggota komite terus melakukan perbaikan dan revisi. Sehingga ditetapkanlah masyarakat yang akan menjadi prioritas dan berhak mendapatkan penambahan distribusi BBM adalah masyarakat yang memang belum terjangkau ataupun tercover. Sedangkan berdasarkan nota dan realisasi JBT dan JBKP Solok Selatan TA 2023 mencatatkan kebutuhannya masih jauh dari cukup. Meskipun begitu, harus ada poin lain yang diunggulkan untuk mengambil celahnya, agar penambahan distribusi BBM bersubsidi bisa direalisasikan untuk Solok Selatan. (*)