Tommy mengingatkan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, masuk pada kategori kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana.
Hal itu sesuai dengan kenyataan bahwa krisis ekologis di kawasan Aia Dingin, telah dan terus menerus terjadi sehingga ter-akumulasi dari tahun ke tahun.
“Kami menilai, pemicu utamanya adalah pemberian izin tambang tanpa mempertimbangkan secara mendalam aspek risiko bencana dan krisis lingkungan, serta pembiaran aktivitas tambang illegal sejak lama,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, akumulasi krisis ekologis di kawasan Aia Dingin, telah terbukti menyebabkan bencana ekologis berupa banjir dan longsor dalam skala kecil maupun besar sepanjang tahun.
Situasi krisis itu, telah menempatkan masyarakat sekitar berada dalam ancaman kematian. Sebab kualitas lingkungan di kawasan pemukiman dan wilayah kelolanya terus menurun.
Di sisi lain, bencana ekologis berupa banjir dan longsor yang terus terjadi di kawasan Aia Dingin juga telah mengancam keselamatan pengguna jalan, baik pengguna jalan didalam Provinsi Sumatra Barat, maupun pengguna jalan dari dan menuju Provinsi Jambi.
“Bencana ekologis juga menganggu dan menimbulkan kerugian secara sosial-ekonomi masyarakat, sektor pergerakan barang dan jasa menjadi terganggu. Bencana ekologis yang terus berulang ini telah menempatkan perjalanan pariwisata Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan masuk kategori tidak aman,” tambahnya lagi. (*)