Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Penghentian Permanen Aktivitas Tambang di Air Dingin

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Koalisi masyarakat sipil Sumatra Barat, mendesak Pemprov Sumbar dan Kementrian Lembaga terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang yang beroperasi di Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok secara permanen.

Baca juga :

Desakan itu disampaikan puluhan Individu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan, akademisi, mahasiswa, jurnalis, pegiat sosial, pegiat HAM, pegiat lingkungan hidup, pegiat pariwisata, pengguna jalan, dan Organisasi Masyarakat Sipil Sumatera Barat di Kota Padang Selasa (23/4/2024).

Selain mendesak penghentian aktivitas tambang secara permanen di daerah itu, koalisi masyarakat sipil juga menagih tanggung jawab para pelaku tambang untuk segera memulihkan fungsi lingkungan hidup kawasan itu yang rusak akibat aktivitas tambang yang dilakukan selama ini.

Mereka juga mendesak Polda Sumbar dan jajaran untuk segera melakukan penegakan hukum atas kejahatan yang dilakukan pelaku, baik dalam pendekatan pidana lingkungan, pidana pertambangan dan pidana kebencanaan.

Disamping itu, Koalisi masyarakat sipil Sumbar juga meminta Pemprov Sumbar dan seluruh pemerintah Kabupaten Kota untuk melaksanakan kebijakan pembangunan Sumatera Barat yang berkeadilan sosial-ekologis dengan pendekatan ekosentrisme.

Juru Bicara Koalisi masyarakat Sipil Sumbar, Tomi Adam menjelaskan, seruan tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa bencana ekologis muncul karena ketidakadilan serta salahnya sistem pengurusan alam, akibatnya hancur pranata kehidupan masyarakat.

“Apalagi kawasan aia dingin, secara geologi merupakan kawasan rentan bencana. Indikator nyatanya, kawasan itu dilewati patahan sesar semangko Sumatera,” ujarnya.

Tommy mengingatkan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, masuk pada kategori kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana.

Hal itu sesuai dengan kenyataan bahwa krisis ekologis di kawasan Aia Dingin, telah dan terus menerus terjadi sehingga ter-akumulasi dari tahun ke tahun.

“Kami menilai, pemicu utamanya adalah pemberian izin tambang tanpa mempertimbangkan secara mendalam aspek risiko bencana dan krisis lingkungan, serta pembiaran aktivitas tambang illegal sejak lama,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, akumulasi krisis ekologis di kawasan Aia Dingin, telah terbukti menyebabkan bencana ekologis berupa banjir dan longsor dalam skala kecil maupun besar sepanjang tahun.

Situasi krisis itu, telah menempatkan masyarakat sekitar berada dalam ancaman kematian. Sebab kualitas lingkungan di kawasan pemukiman dan wilayah kelolanya terus menurun.

Di sisi lain, bencana ekologis berupa banjir dan longsor yang terus terjadi di kawasan Aia Dingin juga telah mengancam keselamatan pengguna jalan, baik pengguna jalan didalam Provinsi Sumatra Barat, maupun pengguna jalan dari dan menuju Provinsi Jambi.

“Bencana ekologis juga menganggu dan menimbulkan kerugian secara sosial-ekonomi masyarakat, sektor pergerakan barang dan jasa menjadi terganggu. Bencana ekologis yang terus berulang ini telah menempatkan perjalanan pariwisata Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan masuk kategori tidak aman,” tambahnya lagi. (*)

Exit mobile version