“Situasi itu, juga akan menarik tanggungjawab pelaku investasi yang merusak lingkungan menjadi tanggung jawab rakyat dan negara berupa perbaikan jalan mengunakan dana APBN maupun APBD,” lanjut Tomi.
Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera mengambil kebijakan yang menagih secara tegas tanggung jawab pelaku tambang, baik yang illegal ataupun yang tidak lengkap perizinannya.
Menurut pertimbangan koalisi masyarakat sipil Sumbar, UU Minerba, UU Lingkungan Hidup dan UU Kebencanaan, telah cukup dijadikan sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban pelaku tambang tersebut secara hukum.
“Mestinya ada kebijakan yang menghukum mereka untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup dengan cara menghentikan permanen sumber pencemar dan perusak lingkungan (tambang), remediasi, rehabilitasi dan restorasi lingkungan,” tutup keterangan tertulis pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil yang ditandatangani 31 orang masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan, akademisi, mahasiswa, pegiat sosial, pegiat HAM, pegiat lingkungan hidup, pegiat pariwisata, pengguna jalan, dan Organisasi Masyarakat Sipil itu. (*)