“KPU merupakan lembaga hirarki, maka kita harus loyal kepada peraturan perundang-undangan, untuk menciptakan itu pahami dengan utuh undang-undang yang berlaku kususnya terkait pilkada,” sambungnya.
Poin ketiga yaitu komunikatif, dimana PPK diwajibkan untuk aktif menjalin komunikasi external dengan stakeholder di lingkup kecamatan tempat bertugas. Terakhir disampaikan oleh Ketua KPU Solsel tersebut, dalam kurun waktu 8 bulan masa tugasnya, ketiga point itu dibungkus dengan integritas.
“Dengan integritas itulah PPK harus menunjukkan Kejujuran, amanah, dan dapat dipercaya, karena PPK akan menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, mewakili Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi mengharapkan PPk dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan sampai tugas ini mencelakakan kepada diri kita, merusak silaturahmi, rekam jejak integritas rekan-rekan hari inilah yang akan mentukan hasilnya kedepan”, katanya.
Dengan latar belakang kontestasi pemilihan kepala daerah, secara teori Syamsurizaldi menyebutkan potensi konfliknya akan terasa lebih intens.
“Sehingga semua pihak harus saling bahu membahu, dalam hal ini penyelenggara KPU khususnya PPK bersama Pemda, Polres, Dandim, Forkopimda dan semua pihak perlu berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan baik,” katanya.