SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Menindaklanjuti rekomendasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Penyelenggaran Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Kemenpan RB, khususnya Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi dan Uji Publik Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (13/6).
Hal ini dilakukan, untuk memperoleh masukan dalam rangka, penyempurnaan standar pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Solok Selatan, serta pedoman bagi perangkat daerah dan instansi pemerintah lainnya yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Bupati Solok Selatan, diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Solok Selatan, Efi Yandri, dengan narasumber, Kadisdukcapil Provinsi Sumatera Barat, Drs. Besri Rahmad, MM., didampingi Kadisdukcapil Kabupaten Solok Selatan, Hamudis.
Efi Yandri mengatakan, tujuan acara tersebut sangat sesuai pula dengan semangat pemekaran Kabupaten Solok
Selatan.
“Dulunya yakni mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan pusat pemerintahan, yang sekarang kita terjemahkan menjadi bagaimana pemerintah itu bisa hadir ditengah-tengah masyarakat secara cepat dan tepat,” kata Efi, menyampaikan pesan Bupati Solok Selatan.