SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik, Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat dibutuhkan.
Adanya PPID, masyarakat dapat mengetahui secara lebih transparan dan akuntabel mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksanaan keterbukaan informasi adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan publik, tak terkecuali oleh nagari se-Kabupaten Solok Selatan.
Setiap pelaksanaan kegiatan hingga realisasi anggaran harus disampaikan secara terbuka untuk memenuhi hak masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan Firdaus Firman dalam pembukaan Penguatan Peran PPID Nagari se-Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 di Kantor Camat Sungai Pagu, Selasa (25/6/2024).
“Segala bentuk badan publik, yang sebagian ataupun seluruh anggarannya menggunakan anggaran Negara, baik APBN/APBD maupun sumber pendanaan lainnya wajib menyampaikan keterbukaan informasi. Ini merupakan amanat undang-undang,” kata Firdaus.
Dirinya menyampaikan bahwa seluruh nagari wajib untuk menyampaikan seluruh aktivitas agar diketahui oleh masyarakat, apalagi di era keterbukaan saat ini dimana seluruh informasi bisa disampaikan dengan mudahnya.