Kunjungi DPRD Sumbar, DPRD Solsel Konsultasikan Percepatan Pembahasan KUA-PPAS

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Pimpinan dan Anggota Komisi Serta Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan, mengunjungi DPRD Provinsi Sumatera Barat. Kedatangan Rombongan, diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis, di ruang khusus I, Jumat (28/6).

Kunjungan ini dalam rangka, sharing informasi terkait langkah dan strategi percepatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Raflis menyebutkan, pihaknya mengakui semakin diujung masa bakti periode, Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar memiliki agenda yang semakin padat dan produktif dengan melahirkan perda bermanfaat bagi masyarakat.

“Biasanya, kalau tabu (tebu) di kampung ambo, Tabu kalau semakin ke ujung kan hambar dia, tapi tabu ini semakin ke ujung, malah semakin manis, artinya kinerja kita semakin padat,” ujar Raflis disambut tepuk tangan hadirin.

Lanjut Raflis, pihaknya melakukan berbagai strategi untuk melakukan pertemuan dengan semua pihak, agar kinerja Dewan dapat berjalan lancar dan mulus. Serta berbagai konsultasi dan studi banding untuk merumuskan perda yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Sesuai visi dan misi Kepala Daerah, Sumatera Barat Sumbar Madani, berdaya saing, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia, Sehat, Berpengetahuan, Terampil dan Berdaya Saing,” ujar Raflis yang disebut- sebut bakal bertarung di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen Syahjohan mengatakan, terkait jadwal pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan percepatan terhadap pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, agar tidak terjadi nanti keterlambatan dalam penetapannya. Berhubung masa jabatan keanggotaan DPRD Tahun 2019-2024 juga akan berakhir pada bulan Agustus 2024.

“Hal ini, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Tentang Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD,”

“Dimana paling lambat disampaikan pada Minggu kedua Bulan Juli 2024 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 disampaikan paling lambat Minggu Pertama Agustus 2024 dan penetapannya dilakukan bersamaan pada Minggu kedua Agustus 2024,” kata Armen memaparkan laporannya.

Lebih lanjut, Armen menyatakan pihaknya juga melakukan konsultasi Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan, yang sedang melakukan proses penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD.

“Sesuai dengan tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana diatur dalam
Pasal 52 huruf c Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” sambung Armen.

Begitu juga, Ranperda telah melalui
beberapa tahap penyusunan, perlu dilakukan penyempurnaan dan penajaman materi Bapemperda. Untuk itu perlu dilakukan konsultasi dan koordinasi tentang tata cara penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Tampak hadir pada pertemuan tersebut, Kabag Persidangan dan Perundangan, Zardi, Kasubag Humas dan Protokol, Idris, dan staf sekretariat DPRD Sumbar serta staf sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan. (*)

Exit mobile version