Pemkab Solsel Serahkan SK 49 Guru PPPK

Pemkab Solsel menyerahkan surat keterangan (SK) pengangkatan guru PPPK dengan penempatan pada SD dan SMP di wilayah Kabupaten Solok Selatan. 

Pemkab Solsel menyerahkan surat keterangan (SK) pengangkatan guru PPPK dengan penempatan pada SD dan SMP di wilayah Kabupaten Solok Selatan. 

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan atau Pemkab Solsel menyerahkan surat keterangan (SK) pengangkatan guru PPPK dengan penempatan pada SD dan SMP di wilayah Kabupaten Solok Selatan. 

SK Pengangkatan ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Pemkab Solsel Yulian Efi bersama dengan jajaran kepada 49 orang guru, di Aula Kantor Bupati Solok Selatan.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengucapkan selamat kepada saudara yang pada hari ini telah menerima SK Pengangkatan PPPK Formasi 2023 yang berarti Saudara sudah resmi menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan,” kata Yulian dalam sambutannya.

Ia menyampaikan bahwa selayaknya tugas ASN, kepuasan kinerjanya ditentukan oleh meningkatnya kepuasan dari masyarakat yang dilayani dengan kemampuan dan keprofesionalitasan ASN dalam memberikan pelayanan.

Selain itu, Wabup juga mengharapkan agar seluruh PPPK yang menerima SK jabatannya bisa bekerja dengan sungguh-sungguh dan bersyukur atas capaian saat ini. Pasalnya, untuk bisa menjadi PPPK ini, para guru ini telah melakukan pengabdian selama bertahun-tahun, bahkan ada yang hampir mencapai 20 tahun.

“Disamping itu, Kami juga mengingatkan untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku ASN yang harus melekat pada diri saudara, karena suatu keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan untuk mengoptimalkan tugas yang diberikan,” ungkapnya.

Terakhir dirinya berpesan agar seluruh ASN baru ini bisa memfokuskan tenaga, perhatian dan pikiran pada proses tuntutan tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing agar benar-benar dapat berjalan secara optimal.

Pada kesempatan lain, Bupati Solok Selatan, Khairunas berpesan, hendaknya jajaran ASN di lingkungan Pemerintahan agar terus meningkatkan dan menunjukan kualitas diri untuk selalu memiliki komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai ASN, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi saudara, dan memiliki pengetahuan dan wawasan, serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah.

“Perlu diingat dan digaris bawahi adalah bahwa setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja dan bersedia mengabdi serta melaksanakan tugas di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Apabila ada yang mengundurkan diri atau mengajukan pindah ke daerah lain, maka harus bersedia untuk diberhentikan sebagai PPPK di Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan,” katanya. (*)

Exit mobile version