DPRD Solsel Sampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Penetapan Bapperida

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan, menggelar sidang paripurna untuk dua agenda sekaligus, yaitu penyampaian nota pengantar dan pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Solok Selatan.

Adapun usulan Ranperda yang akan dijelaskan oleh Pimpinan Daerah kabupaten Solok Selatan ada dua usulan, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok Selatan tahun 2025-2045 dan Ranperda Perubahan ke-3 atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Solok Selatan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda, di ikuti oleh tujuh perwakilan Fraksi, masing-masing dari Partai Golkar, PAN, Gerindra, PKS, Kebangkitan Bangsa Berkarya, Demokrat dan Nasdem.

Ketua DPRD Solsel, Zigo Rolanda melalui nota pengantarnya menyampaikan, dengan akan berakhirnya periodesasi RPJPD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2005-2025, maka perlu disusun dan ditetapkan kembali RPJPD kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2045.

“Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, Perda tentang RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus sudah ditetapkan paling lambat Minggu ke 4 Bulan Agustus Tahun 2024,” kata Zigo, memimpin jalannya sidang, di ruang sidang paripurna DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Selasa (2/7).

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Solok Selatan dengan surat Nomor 180/68/Hukum-2024 tanggal 24 Juni 2024, telah menyampaikan kepada DPRD, terkait usulan pembahasan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2045, untuk dapat diagendakan pembahasan dan penetapannya.

Disamping usulan tersebut, Bupati Solok Selatan dengan surat Nomor 180/67/Hukum-2024 tanggal 24 Juni 2024, juga mengusulkan pembahasan terhadap Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah masuk dalam Propemperda Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.

Dalam usulannya, Pimpinan Daerah Kabupaten Solok Selatan, dalam hal ini Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi menjelaskan, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah berfokus kepada penyesuaian nomenklatur Badan Perencanaan dan pembangunan Daerah (BAPPEDA).

“Dengan lahirnya Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah BAPPEDA yang harus mengakomodir urusan Riset dan Inovasi Daerah,” jelas Wabup.

Wabup melanjutkan, seyogyanya urusan Riset dan Inovasi tersebut bisa diakomodir menjadi sebuah Badan. Namun atas azas efisiensi, Pemkab Solsel memutuskan, menggabungkan urusan tersebut, sehingga kedepannya, BAPPEDA akan berganti nama Menjadi BAPPERIDA (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah).

“Selain alasan legalitas formal, tentu saja transformasi BAPPEDA menjadi BAPPERIDA diharapkan semakin memperkuat fungsi Riset dan Inovasi sehingga pada masa mendatang mampu melahirkan kebijakan-kebijakan yang berlandaskan kepada perkembangan ilmu pengetahuan melalui kajian ilmiah,” sambung Wabup Solsel, Yulian Efi menjelaskan usulannya.

Kemudian, terkait Ranperda RPJPD Solok Selatan 2025-2045, Yulian Efi memaparkan Visi RPJPD Solok Selatan untuk 20 tahun kedepan adalah, “Solok Selatan Maju, Berintegritas, Berbudaya, dan Berkelanjutan”.

Hal ini sesuai instruksi Mendagri dan Surat Edaran Bersama, Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang mengarahkan penyusunan RPJPD selain dilakukan secara partisipatif, bottom up, Top down dan politik juga bersifat imperatif.

Kondisi ini ditindak lanjuti oleh Pemprov Sumbar melalui Surat Edaran Gubernur, yang menegaskan bahwa dokumen RPJPD Kabupaten/Kota dapat disusun secara berkualitas dan imperatif selaras dengan RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sumatera Barat.

“Visi ini merupakan rumusan umum mengenai keadaan/kondisi daerah yang diinginkan pada tahun 2045 serta mendukung tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045,” jelas Wabup.

Visi RPJPD Solok Selatan tersebut, kemudian di dorong 8 misi RPJPD Solok Selatan yaitu berupa, transformasi sosial dalam mewujudkan daya saing SDM dan peningkatan kesejahteraan, transformasi ekonomi dalam kerangka pembangunan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, transformasi tata kelola dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang berintegritas dan adaptif.

Selain itu, memantapkan stabilitas keamanan, perekonomian daerah dan iklim demokratisasi, kemudian perkuatan ketahanan sosial budaya
daerah dan pengelolaan sumber
daya ekologi yang berkelanjutan, lalu mewujudkan pembangunan wilayah
secara merata dan berkeadilan, memantapkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, hingga mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah. (h/abd)

Exit mobile version