Pemkab Solsel Usulkan Dua Ranperda

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan atau Pemkab Solsel menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), untuk melengkapi peraturan daerah yaitu, Ranperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal itu disampaikan, pada Sidang Paripurna DPRD Solok Selatan, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda, di ikuti oleh tujuh perwakilan Fraksi, masing-masing dari Partai Golkar, PAN, Gerindra, PKS, Kebangkitan Bangsa Berkarya, Demokrat dan Nasdem.

Dalam usulannya, Wabup Solok Selatan, Yulian Efi menjelaskan, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah berfokus kepada penyesuaian nomenklatur Badan Perencanaan dan pembangunan Daerah (BAPPEDA).

“Dengan lahirnya Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah BAPPEDA yang harus mengakomodir urusan Riset dan Inovasi Daerah,” jelas Wabup.

Meskipun urusan Riset dan Inovasi tersebut bisa diakomodir menjadi sebuah Badan. Namun atas azas efisiensi, Pemkab Solsel memutuskan, menggabungkan urusan tersebut, sehingga kedepannya, BAPPEDA akan berganti nama Menjadi BAPPERIDA (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah).

“Selain alasan legalitas formal, tentu saja transformasi BAPPEDA menjadi BAPPERIDA diharapkan semakin memperkuat fungsi Riset dan Inovasi sehingga pada masa mendatang mampu melahirkan kebijakan-kebijakan yang berlandaskan kepada perkembangan ilmu pengetahuan melalui kajian ilmiah,” sambung Wabup Solsel, Yulian Efi menjelaskan usulannya.

Kemudian, terkait Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Solok Selatan tahun 2025-2045, Yulian Efi menyampaikan terdapat sedikit perbedaan dengan penyusunan perencanaan RPJPD sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan kondisi umum serta permasalahan daerah, juga modal dasar pembangunan daerah serta arahan imperatif dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumatera Barat. Visi RPJPD Solok Selatan untuk 20 tahun kedepan adalah, “Solok Selatan Maju, Berintegritas, Berbudaya, dan Berkelanjutan”.

“Visi ini merupakan rumusan umum mengenai keadaan/kondisi daerah yang diinginkan pada tahun 2045 serta mendukung tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045,” sambung Wabup.

Visi RPJPD Solok Selatan tersebut, kemudian di dorong 8 misi RPJPD Solok Selatan yaitu berupa, transformasi sosial dalam mewujudkan daya saing SDM dan peningkatan kesejahteraan, transformasi ekonomi dalam kerangka pembangunan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, transformasi tata kelola dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang berintegritas dan adaptif.

Selain itu, memantapkan stabilitas keamanan, perekonomian daerah dan iklim demokratisasi, kemudian perkuatan ketahanan sosial budaya
daerah dan pengelolaan sumber
daya ekologi yang berkelanjutan, lalu mewujudkan pembangunan wilayah
secara merata dan berkeadilan, memantapkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan terakhir, mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah.

Sesuai dengan agenda, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban atau tanggapan Bupati Solok Selatan, atas pandangan umum Fraksi, dan akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya, Rabu (3/7). (*)

Exit mobile version