Akbar Ali mengungkapkan perkara dugaan korupsi proyek SPAM dengan dan sebesar Rp 7,1 miliar sedang dalam proses penghitungan kerugian negara oleh auditor.
“Perkara SPAM saat tengah dalam tahap perhitungan oleh auditor dari Kejati Sumbar, Alhamdulillah mereka sudah turun di lapangan. Insyaallah, tidak lama lagi LHP-nya akan keluar dan penetapan tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Solok Selatan telah menyatakan sikap atas komitmennya, dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 di daerah itu.
Hal ini sebagaimana yang sering diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Solsel, Agis Sahputra. Ia mengatakan, penyidik kejakasaan sudah memeriksa 73 orang saksi terkait dugaan korupsi kasus pembangunan tujuh unit SPAM-DAK di Solsel.
Termasuk diantaranya satu orang saksi ahli. Banyaknya saksi yang harus diperiksa menyebabkan penanganan dugaan kasus korupsi SPAM membutuhkan waktu yang cukup lama, terlebih para saksi yang diperiksa melibatkan berbagai unsur.
Demi pemenuhan barang bukti, baik itu dari kelompok swadaya masyarakat (KSM), fasilitator, kontraktor, saksi-saksi dari masyarakat hingga pihak dinas terkait di Pemkab Solsel.
Dijelaskan, proyek pembangunan SPAM di Solsel tahun anggaran 2022 menelan biaya Rp 7,1 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Dari total anggaran ini, dialokasikan untuk pengelolaan pembangunan SPAM melalui KSM sebesar Rp 6,2 miliar, tiga paket lelang dengan besaran nilai masing-masing Rp200 juta-an dan sisanya untuk operasional, termasuk gaji fasilitator.