SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Pemkab Solok Selatan atau Solsel bersama DPRD mengesahkan KUA-PPAS APBD Solsel Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2024.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Ketua DPRD Solsel, Zigo Rolanda dan Wakil Bupati (Wabup) Solsel, Yulian Efi di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD.
Melalui laporannya, Wabup menyampaikan secara umum KUA-PPAS yang telah disepakati bersama, merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD oleh Badan Musyawarah DPRD. Menurutnya, hal ini sudah selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yulian memaparkan bahwa komposisi KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2025, memiliki target Pendapatan sebesar Rp.856.590.692.334,-, sedangkan proyeksi Belanja sebesar Rp.917.663.331.534,- dan Pembiayaan Netto sebesar Rp.61.072.639.200,-.
Sementara untuk komposisi Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024, dengan target Pendapatan sebesar Rp.877.686.416.907, proyeksi Belanja Daerah sebesar Rp.930.686.192.092,- dan Pembiayaan Netto sebesar Rp.52.999.775.185,-.
“Dengan kondisi demikian maka KUA-PPAS APBD Solsel Tahun
2025 dan Perubahan KUA-PPAS APBD Solsel Tahun 2024 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance,” sambung Wabup.
Wabup menilai, anggaran tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dan juga berorientasi serta mempertimbangkan azaz manfaat, azaz kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.
Disisi lain, Ketua DPRD Zigo Rolanda dalam rapat paripurna ini menyebut kebijakan anggaran telah sejalan dengan kebijakan dan baseline yang diusulkan dalam Ranperda RPJPD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 – 2045.
Dalam upaya peningkatan PAD, Zigo menyarankan agar Pemerintahan Daerah dapat mencari sumber pendapatan yang sah dan melakukan inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberian insentif-insentif yang dapat menarik minat masyarakat.
Selain itu, kebijakan program dan kegiatan yang direncanakan, dijelaskan Zigo harus lebih fleksibel. Mengingat adanya peralihan kepemimpinan daerah masa jabatan Tahun 2021-2025 dengan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Kemudian APBD transisi agar ditinjau terus supaya tetap selaras dengan RPJMD Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024 dengan tetap mengacu kepada RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045,” ujarnya. (*)