MTQN XLI Solok Selatan, Sungai Pagu Pertahankan Gelar Juara Umum

MTQN XLI Solsel

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Fase akhir perhelatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) XLI (ke-41) tingkat Kabupaten Solok Selatan (Solsel) ditutup oleh Bupati Khairunas, yang diwakili Sekdakab Syamsurizaldi di Mimbar Utama, Lapangan Bancau Koto Baru, Sabtu (24/8/2024).

Digelar selama empat hari sejak tanggal 21 hingga 24 Agustus 2024, Koordinator Dewan Hakim MTQN XLI Solsel, Putra Alizar menobatkan kafilah Kecamatan Sungai Pagu sebagai juara umum dengan total perolehan 67 poin usai mendominasi di 10 cabang perlombaan. Dengan raihan tersebut, Sungai Pagu berhasil mempertahankan gelar juara umum yang diraih pada perhelatan MTQN Solsel sebelumnya.

Kejutan juga dihadirkan oleh kafilah Kecamatan Pauh Duo yang berhasil menembus peringkat dua besar yang menempatkan enam kafilah pada podium utama dan memperoleh akumulasi nilai 58 poin. Adapun untuk peringkat tiga besar berhasil diraih oleh Kecamatan Sangir Batang Hari dengan akumulasi 42 poin yang menempatkan sebanyak enam kafilah sebagai peringkat pertama.

Nominasi lima besar lainnya di peroleh Kecamatan Sangir dengan perolehan 36 poin dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dengan 32 poin kumulatif. Atas capaian prestasi tersebut, Syamsurizaldi berpesan jangan terlalu berpuas diri, karena masih ada tantangan lanjutan pada MTQ tingkat provinsi tahun 2025 mendatang.

Ia menekankan bahwa pihak pemkab akan melakukan seleksi kembali untuk mencari kafilah terbaik, terutama pada cabang yang tidak diperlombakan di Sungai Pagu tahun ini.

“Setelah pelaksanaan MTQ ini kita akan melaksanakan seleksi kembali untuk melengkapi cabang yang tidak diperlombakan hari ini, dalam rangka menyususn kafilah kita menghadapi MTQ nasional di Kota Bukittinggi tahun 2025 mendatang,” ucapnya.

Menurut Sekdakab Solsel itu, MTQ nasional merupakan salah satu program strategis pemerintah dengan tujuan melanjutkan pembanguan mental spritual generasi muda, pengkaderan sekaligus evaluasi capaian pemkab dalam menyiapkan generasi muda menyongsong Indonesia Emas tahun 2045. (*)

Berikut Daftar Penetapan Juara Umum dan Rangking 5 Besar Berdasarkan SK Dewan Hakim Nomor 03/KORD/DH/VIII/2024:

1). Juara Umum, Kec. Sungai Pagu (tuan rumah) dengan raihan jumlah peringkat 1 sebanyak 10 orang, lima orang peringkat ke-2 dan dua orang peringkat ke-3. memperoleh nilai sebanyak 67 poin.

2). Peringkat ke-II, Kec. Pauh Duo dengan raihan jumlah peringkat 1 sebanyak enam orang, tujuh orang peringkat ke-2, dan tujuh orang peringkat ke-3. Memperoleh nilai sebanyak 58 poin.

3). Peringkat ke-III, Kec. Sangir Batang Hari dengan raihan jumlah peringkat 1 sebanyak enam orang, tiga orang peringkat ke-2 dan tiga orang peringkat ke-3. Memperoleh nilai sebanyak 42 poin.

4). Peringkat ke-IV, Kec. Sangir dengan raihan jumlah peringkat 1 sebanyak dua orang, tujuh orang peringkat ke-2 dan lima orang peringkat ke-3. Memperoleh nilai sebanyak 36 poin.

5). Peringkat ke-V, Kec. Koto Parik Gadang Diateh dengan raihan jumlah peringkat 1 sebanyak empat orang, dua orang peringkat ke-2 dan enam orang peringkat ke-3. Memperoleh nilai sebanyak 32 poin.

Exit mobile version