SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka tindak pidana korupsi atas Perkara Dugaan Penyimpangan Pembangunan Jembatan Ambayan di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu, tahun anggaran 2018.
“Adapun pagu anggaran kegiatan pembangunan jembatan tersebut sebesar, Rp14 Miliar, dan dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 3,310 Miliar,” ungkap Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, saat Konfrensi Pers, di Aula Kejari Solsel, Selasa (10/9/2024).
“Dari hasil LHP BPK RI, kegiatan proyek Ambayan tersebut dilaporkan ada kerugian negara sebesar Rp 3,310 Miliar,” tegasnya didampingi Kepala Seksi Intelijen, Agis Sahputra, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hamiko dan Kelapa Sub Bagian Pembinaan, Fengki Andrias.
Dijelaskannya keempat tersangka yang ditahan Kejari Solsel antara lain, FR sebagai Penyedia/Pelaksana, ER yang merupakan Pemilik Perusahaan PT YIC, dan APB sebagai PPK serta dan IP yang berperan sebagai Pengawas Lapangan.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, bahwa kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan. Menurutnya, kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus jembatan Ambayan ini.
“Masih ada satu orang yang sudah mendapatkan SP3 dengan inisial SP yang merupakan tenaga ahli PT YIC, bakal dikaji ulang lagi berkasnya, termasuk beberapa orang lainnya,” jelas Kajari Fitriansyah Akbar
Keempat tersangka sementara ini akan ditahan di Rutan kelas IIB Muaralabuh untuk menunggu proses selanjutnya. Tersangka akan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman tahanan maksimal 20 tahun. (*)