SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menggelar pemusnahan berbagai barang bukti dari sebanyak 27 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lebih rinci, Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 20 perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak lima perkara, serta masing-masing satu perkara pada tindak pidana Minerba dan tindak pidana perlindungan anak.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari perkara pidana, baik narkotika, harta benda, hingga barang-barang ilegal lainnya,” kata Kajari Solsel Fitriansyah Akbar didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Yuharmen Yakub, dan Kasi Intelijen, Agis Syahputra, di Halaman Kejari Solok Selatan, Rabu (11/9).
Ditegaskan bahwa, tindakan ini merupakan langkah untuk menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak disalahgunakan. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lebih lanjut Kasi PB3r, Yuharmen Yakub memaparkan, terkait barang bukti pada perkara tindak pidana orang dan harta benda. Barang bukti yang dimusnahkan berupa batu, tojok, egrek, gancu, tabung oksigen, selang kepala las, dan seperangkat kunci pas.
Sementara dalam kasus tindak pidana Minerba, barang bukti yang dimusnahkan meliputi mesin dompeng, karpet, selang, selang gabang, selang spiral, serta komputer dan monitor alat berat merek Liugong. Sedangkan untuk kasus tindak pidana perlindungan anak, barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian.
Adapun barang bukti pada 20 perkara kasus pidana Narkotika, Kejari memusnahkan sebanyak 32,77 gram narkoba jenis sabu, dan 483,09 gram ganja serta 2 unit handpone.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan Karutan Muara labuh, Kepala Puskesmas Pekan Selasa, wali nagari pauh duo insan pers serta seluruh Pegawai di Kejari Solsel. (*)