Rugikan Negara Rp2,4 Miliar, Kejari Solsel Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi SPAM DAK 2022

Keterangan foto : Kajari Solsel pindahkan tersangka dugaan Korupsi SPAM DAK 2022 ke Rutan kelas II B Muaralabuh, Rabu (11/9). ABDUL QODIR

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Sempat berlarut larut, akhirnya kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan atau optimalisasi Sanitasi Penyediaan Air Minum (SPAM) Nagari Lubuak Gadang Timur, Kecamatan Sangir mulai terungkap.

Pasalnya Kejari Solok Selatan secara resmi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga telah menyalahgunakan 7,1 miliar lebih Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.2,4 miliar lebih.

“Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan, yakni inisial DE selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabay Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut. DE merupakan Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUTRP Solok Selatan,” ungkap Kajari Solsel, Fitriansyah Akbar melalui siaran Pers, Rabu (11/9).

Tersangka kedua yaitu, Inisial M sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir, yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selanjutnya inisial YRE selaku Tenaga Fasilitator Lapangan Teknis di Nagari Lubuk Gadang Timur, Lubuk Gadang Utara dan Nagari Padang Air Dingin.

Para tersangka kemudian akan ditahan sementara di Rutan kelas IIB Muara Labuh Solok Selatan selama kurun waktu kurang lebih 20 hari.

“Mereka tersangka ditahan dikarenakan kekuatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 miliar.

Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar didampingi seluruh Kasi menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dengan kemungkinan masih ada penambahan tersangka. (*)

Exit mobile version