Polres Solsel Berhasil Ungkap 28 Kasus Peredaran Narkoba Hingga Periode September 2024

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Tim Wasrik (pengawas dan pemeriksaan) Mabes Polri memberikan apresiasi kepada Kapolres Solok Selatan dan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) atas pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 107,7 gram dari tersangka HR. Capaian ini merupakan pengungkapan terbesar dalam tiga tahun terakhir di antara 19 Polres dilingkup Polda Sumatera Barat.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, menyatakan rasa syukurnya atas penghargaan yang diberikan, sekaligus menjadi lecutan motivasi untuk komitmen memberantas peredaran obat terlarang tersebut.

AKBP Arief menekankan pentingnya penelusuran setiap informasi terkait transaksi narkoba di wilayah hukumnya, mengingat Kabupaten Solok Selatan merupakan daerah perbatasan dengan Provinsi Jambi.

“Semua laporan mengenai narkoba wajib kita berantas, meskipun tidak ada target kuantitatif yang ditetapkan hingga akhir tahun, respons cepat terhadap setiap laporan menjadi prioritas,” ujarnya menambahkan.

Selain tindakan penegakan hukum, Polres Solok Selatan juga aktif melakukan edukasi kepada generasi muda dan pelajar tentang bahaya narkoba untuk mencegah mereka terjerumus dalam pengaruh negatif.

Kepala Satresnarkoba Polres Solsel, Iptu Rony Surya Putra, melaporkan bahwa dari target 19 kasus, pihaknya telah mengungkap 28 kasus pada periode Januari hingga September 2024.

“Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 320,05 gram sabu-sabu dan 544,85 gram ganja,” terangnya.

Dalam rincian kasus, Kecamatan Sungai Pagu dan Sangir tercatat sebagai lokasi dengan pengungkapan terbanyak. Mayoritas tersangka berusia antara 31 hingga 40 tahun, menunjukkan tren yang perlu diwaspadai.

“Upaya pemberantasan narkoba kami terus berlanjut, dan kami berharap dapat terus mengurangi peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Iptu Rony. (h/abd)

Exit mobile version