Polres Solsel Sosialisasikan Stop Ilegal Mining

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Upaya penegakan hukum dalam penanggulangan tambang emas ilegal (Ilegal Mining) terus diperkuat oleh Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan di wilayah hukumannya.

Beberapa upaya yang dilakukan diantaranya dengan pemasangan spanduk himbauan dan larangan ilegal mining pada area-area potensial terjadinya pelanggaran hukum tersebut.

“Tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan upaya preventif. Polres Solok Selatan telah memasang spanduk- spanduk himbauan di area-area potensial untuk mencegah masuknya alat berat ke lokasi tambang ilegal,” kata Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, dikonfirmasi Rabu (18/9).

Kapolres menjelaskan, dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, kepolisian telah melaksanakan sebanyak tujuh operasi penindakan yang berhasil menyita berbagai peralatan tambang ilegal, meliputi lima unit excavator, hammer, blower, serumi, serta 23 gerondong.

Operasi penindakan ini dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, antara lain Batang Sipotar, Sungai Ligawan, Batang Talantam, dan Sungai Ipuh yang terletak di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

“Kami telah menangkap sebanyak 38 orang tersangka. Tersangka terbukti melanggar pasal 158 UUD nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 M (sepuluh milyar rupiah),” tutupnya.

Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif melakukan pengawasan ilegal mining di lingkungannya, pasalnya dampak dari kegiatan ilegal tersebut akan menimbulkan bencana alam, perusakan lingkungan, hingga pencemaran lingkungan. (*)

Exit mobile version