Di sisi lain, Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli mengatakan pengundian nomor urut dilakukan untuk kepentingan kampanye dan pencoblosan pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Sebelumnya pihak KPU telah melakukan penetapan dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solsel sesuai Berita Acara Nomor 217/PL.02.3-BA/1311/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2024.
Kedua Paslon yang ditetapkan sebagai kontestan Pilkada Solok Selatan, yaitu pasangan Khairunas-Yulian Efi (KY) dan pasangan Armen Syahjohan-Boy Iswarmen (AmBoy).
Pada pengundian nomor urut pasangan KY mendapatkan nomor urut 1 (satu), dan pasangan AmBoy mendapatkan nomor urut 2 (dua).Ade mengatakan pihaknya berharap kedua pasangan calon bisa melaksanakan kampanye secara damai serta tetap memperhatikan norma dan aturan yang berlaku terkait kampanye.
“Apabila terdapat pelanggaran selama kampanye berlangsung, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu, sedangkan jika pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara, laporan bisa disampaikan ke DKPP,” ujarnya.
Adapun masa kampanye kedua Paslon akan berlangsung selama 60 hari sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024. (*)