SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan atau Pemkab Solsel bersama Kantor Pertanahan Solok Selatan memberikan upaya kepastian hukum dengan menerbitkan Sertifikat Tanah Elektronik kepada masyarakat.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Solok Selatan, Adib Alfikri, bersama Kepala Kantor Pertanahan Solok Selatan, Moch Adcha, secara simbolis menyerahkan sertifikat tersebut kepada perwakilan masyarakat di Nagari Pakan Rabaa dan Pakan Rabaa Tengah, Rabu (9/10).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berjalan tahun 2024 ini menargetkan penerbitan 1.000 sertifikat hak atas tanah (SHAT) di Solok Selatan. Dari total target tersebut, 553 bidang tanah atau sekitar 55 persennya, telah selesai disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan, dengan sisanya dijadwalkan tuntas pada November 2024
Moch Adcha optimis bahwa seluruh target sertifikat tanah akan tercapai sebelum akhir tahun anggaran, mencakup 14 nagari yang tersebar di seluruh kabupaten.
“Kami berharap dengan adanya penyerahan sertifikat ini, masyarakat semakin yakin dan memahami manfaat besar dari program PTSL,” ujar Adcha.
Ia juga menambahkan bahwa percepatan sertifikasi tanah ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga dapat mencegah sengketa tanah di masa depan serta meningkatkan kesejahteraan warga.
Menariknya, sertifikat tanah yang diberikan tahun ini berbentuk Sertifikat Elektronik. Inovasi ini menawarkan kemudahan dalam hal keamanan dan aksesibilitas data, sejalan dengan tuntutan zaman digital.
Pjs Bupati Solsel, Adib Alfikri turut memberikan apresiasi terhadap program PTSL dan sidang gugus tugas Reforma Agraria yang akan dilanjutkan dengan redistribusi tanah.
Dukungan penuh diberikan kepada Kantor Pertanahan Solok Selatan dalam menjalankan program ini guna mendorong percepatan pendaftaran tanah, termasuk tanah ulayat pusako tinggi masyarakat adat.
Program PTSL yang digagas oleh pemerintah pusat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, dengan proses yang lebih cepat dan tanpa biaya, karena sudah ditanggung oleh negara.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor ATR BPN Solok Selatan, Agita Fernanda, menyampaikan bahwa Solok Selatan kini sepenuhnya beralih ke sistem sertifikat tanah elektronik, menggantikan sertifikat konvensional.
Sertifikat elektronik ini dilengkapi dengan fitur keamanan canggih, seperti barcode yang memudahkan verifikasi, serta sistem digital yang membuat seluruh catatan penting tersimpan secara elektronik.
“Sertifikat ini lebih praktis, hanya terdiri dari satu lembar, namun mencakup semua data penting, termasuk peta tanah dan informasi unik yang terintegrasi,” jelas Agita Fernanda..
Dia menambahkan bahwa sertifikat elektronik ini juga dapat dijadikan agunan di bank, sebagaimana sertifikat konvensional sebelumnya. (*)