SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu berhasil di ringkus Tim Elang Selatan Satresnarkoba Polres Solok Selatan (Solsel). Diketahui tersangka berprofesi sebagai kurir sekaligus pemakai.
Berawal dari informasi masyarakat, penangkapan kedua tersangka yang berprofesi sebagai kurir ini dilakukan pada Minggu (13/10) di Jorong Timbulun, Padang Aro, Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir.
Dari hasil penyelidikan, Tim Elang Selatan Satresnarkoba Polres Solsel melakukan penggerebekan, disaksikan pihak berwenang terhadap kedua tersangka inisial AI (25) merupakan residivis dan HA (23) asal Kota Padang.
“Kedua tersangka menggunakan sepeda motor merek Honda Genio nomor polisi BA 2114 ID bertugas sebagai kurir mengantar narkoba tersebut ke Solsel,” kata Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Roni Surya Putra dan Kasi Propam, Kris Basuki, saat Pers Rilis di Mapolres, Selasa (15/10).
Dari hasil penangkapan tersebut, Polres mengamankan barang bukti yakni tiga paket diduga sabu seberat 150,53 gram yang dibungkus plastik klik warna bening.
Turut diamankan barang bukti lainnya seperti satu buah bong terbuat dari botol air kemasan, dua pipet, empat lembar tisu, satu unit kotak Mini HD Button DV, satu kotak rokok, satu unit handphone Samsung Duos warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Genio.
Kedua tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) juncto (jo.) Pasal 127 ayat (1), ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ditempat terpisah, di Aur Duri Sangir Batanghari dan Kubang Gajah, juga ikut diamankan tiga orang tersangka lainnya dengan barang bukti sabu seberat 1, 13 gram.
“Kami harapkan informasi dari masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solsel,” tuturnya. (*)