Jumat, 24 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR TANAH DATAR

Ditolak Bawaslu, Richi Aprian Uji Bukti Pelanggaran Pilkada ke MK

Editor: S. Taufiq, Penulis:Fardi
Senin, 16/12/2024 | 19:49 WIB
Calon Bupati Tanah Datar, Richi Aprian mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK

Calon Bupati Tanah Datar, Richi Aprian mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Calon Bupati Tanah Datar, Richi Aprian mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK RI usai ditolak Bawaslu Sumbar.

Richi menggugat hasil Pilkada Tanah Datar sarat dengan aturan perundang-perundangan dengan menggandeng advokat O.C. Kaligis sebagai kuasa atas permohonan PHP-Kada ke MK RI itu.

Richi sendiri menurut petinggi Partai NasDem Sumbar Hendri Irawan Dt Tanbijo punya bukti atas dugaan pelanggaran aturan UU 16/2010 tentang Pemilu Kepala Daerah diduga dilakukan pemenang Pilkada kabupaten itu.

“Ada sejumlah aturan yang dilabrak Paslon peraih suara terbanyak Pilkada Tanah Datar pada 27 November 2024. Dan dugaan itu punya padanan hukum yaitu didiskualifikasi nya, satu dari dua Paslon di Pilkada Banjar Baru,” ujar Hendri kepada awak media Senin (16/12) di Padang.

Konstruksi hukum disusun oleh kuasa Richi Aprian, O.C. Kaligis dan kawan-kawan yang menjadi dasar hukum atas permohonan. Apalagi Richi sudah mengadukan dugaan pelanggaran pasal UU 16/12-2024. Pasal yang dimaksud itu pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016, di antaranya. 

Pertama. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kedua. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Ketiga. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Keempat. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati Walikota.

Kelima. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Keenam. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Soal ini, dari bukti permohonan ke MK RI itu, pasal 71 ayat 3 dan ayat 5, bisa dikenakan hukuman diskualifikasi,” ujar Hendri.

Terkait dugaan pelanggaran pasal 71 itu, Richi Aprian memiliki bukti fakta, walau kata Hendri pengaduan Richi ke Bawaslu Tanah Datar dan Bawaslu Sumbar ditolak.

“Silahkan saja, toh ujian terkait dugaan pelanggaran itu ada di MK RI lewat persidangan PHP-Kada 2024, apalagi ada unsur terstruktur, sistemik dan masif, sangat mudah bagi MK RI jatuhkan vonis diskualifikasi kepada Paslon peraih suara terbanyak pada Pilkada kemarin. Dan analisa serta kajian bisa saja Bawaslu Tanah Datar atau pun Bawaslu Sumbar dilaporkan ke DKPP, atas putusan yang diputuskan tentang Pasal 71 UU 16/2010 itu,” ujarnya. (*)

Tags: Pilkada SumbarSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Komite dan Wali Murid SMA 1 Salimpaung Ambil Keputusan Lewat Rapat Komite

Komite dan Wali Murid SMA 1 Salimpaung Ambil Keputusan Lewat Rapat Komite

Jumat, 24/10/2025 | 09:11 WIB
Tepis Isu Dugaan Pungli, Komite SMA 1 Salimpaung Kumpulkan Wali Murid

Tepis Isu Dugaan Pungli, Komite SMA 1 Salimpaung Kumpulkan Wali Murid

Kamis, 23/10/2025 | 16:08 WIB
Peringati Hari Santri, Yonnarlis, Legislator PKB Tanah Datar Angkat Bicara

Peringati Hari Santri, Yonnarlis, Legislator PKB Tanah Datar Angkat Bicara

Rabu, 22/10/2025 | 13:45 WIB
Konsolidasi Nasdem Tanah Datar, Merajut Kembali Soliditas Pasca-Pilkada

Konsolidasi Nasdem Tanah Datar, Merajut Kembali Soliditas Pasca-Pilkada

Rabu, 22/10/2025 | 08:13 WIB
PERBASI Tanah Datar Gelar Rapat Kerja Periode 2025 -2029

PERBASI Tanah Datar Gelar Rapat Kerja Periode 2025 -2029

Selasa, 21/10/2025 | 17:54 WIB
Shadiq Pasadigoe Jalin Konsolidasi Bersama Pengurus NasDem Tanah Datar

Shadiq Pasadigoe Jalin Konsolidasi Bersama Pengurus NasDem Tanah Datar

Selasa, 21/10/2025 | 13:22 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Penerapan Prinsip Good Governance dalam Sistem Pendidikan di Indonesia
OPINI

Penerapan Prinsip Good Governance dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

Kamis, 23/10/2025 | 22:00 WIB

SelengkapnyaDetails
Menata Birokrasi Indonesia Melalui Hukum Administrasi yang Modern

Menata Birokrasi Indonesia Melalui Hukum Administrasi yang Modern

Kamis, 23/10/2025 | 19:45 WIB
Crab Mentality

Crab Mentality

Kamis, 23/10/2025 | 08:34 WIB
Jobless Growth

Setahun Prabowonomics

Rabu, 22/10/2025 | 14:10 WIB
Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

Selasa, 21/10/2025 | 18:23 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bukit Putus Geger, Pria 30 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tepis Isu Dugaan Pungli, Komite SMA 1 Salimpaung Kumpulkan Wali Murid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Pembinaan Hanya Slogan, Atlet Pelajar Sumbar Tak Punya Ongkos ke POPNAS 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen Magister Psikologi UNP Terapkan Metode Kreatif dalam Mengajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Jalan By Pass, tepatnya di dekat Simpang Pasar Ambacang, Kelurahan Kuranji, Kota Padang, Kamis (23/10) sekitar pukul 13.57 WIB. Sebelum dievakuasi ke rumah sakit, jasad korban sempat ditutupi kardus oleh warga dan berada di tengah jalan.Anggota Polsek Kuranji, Ferdian, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, insiden itu melibatkan sepeda motor dan truk. Namun, kronologi pasti serta identitas korban belum diketahui. Ferdian menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kecelakaan.
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendesak pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemda diwanti-wanti untuk tidak membiarkan anggaran daerah mengendap di bank tanpa memberikan kontribusi
terhadap perputaran ekonomi daerah.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.