HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar menandatangani perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa, (14/6) di gedung Indojolito Batusangkar.
Perjanjian kerja sama dilakukan Bupati Tanah Datar Eka Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat, Asisten, Kepala OPD terkait dan Kabag di lingkup Sekretariat Daerah Tanah Datar.
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Tanah Datar yang telah merencanakan dan memberikan ruang waktunya untuk menjalin kerja sama pada bidang perdata dan tata usaha negara.
Eka Putra menjelaskan kesepakatan yang di tandatangani meliputi pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, pendampingan kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemkab Tanah Datar.
Patut diketahui penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) ini perlu dilakukan, agar semua tugas kepemerintahan berjalan baik sesuai dengan rencana bersama demi kemajuan Kabupaten Tanah Datar.
“Sinkronisasi semacam ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan kedua pihak, untuk langkah dalam penyelesaian masalah hukum di lingkungan pemkab Tanah Datar,” kata Eka Putra.
Dikatakan Eka Putra, dengan adanya perjanjian bidang perdata dan tata usaha negara ini jika terjadi pelanggaran hukum ringan, tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan perkaranya. Melainkan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk dengan mengedepankan komunikasi mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat, katakan lewat MoU ini sangat banyak fungsinya. Salah satunya yaitu mendukung kinerja Pemda Tanah Datar, melindungi aset dan jalannya pembangunan.
“Penandatanganan ini adalah semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan. Sekaligus untuk mempererat tali silaturahim antara Pemkab dan Kejari demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” kata Kajari.
Dia juga akui sebenarnya rencana ini sudah lama direncanakan, namun sebelumnya sudah ada beberapa OPD yang bekerjasama melakukan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa, semoga kedepannya melalui MoU ini akan lebih aman dan lancar tanpa terkendala permasalahan hukum, tutupnya. (*)