TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ungkap Kepala Kejari Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, saat konferensi pers di kantor Kejari, Senin (16/6).
Anggiat menjelaskan, pada Oktober 2022, Perumda Tuah Sepakat menerima penyertaan modal sebesar Rp4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Saat ini, kejaksaan tengah mendalami bentuk pertanggungjawaban keuangan dari pihak Perumda terhadap dana tersebut.
Tak hanya itu, Kejari juga menyoroti sejumlah anak usaha milik Perumda yang kini tidak lagi beroperasi, seperti Tuahsmart, Rumah Kemasan, penyewaan skuter di kawasan Istano Basa Pagaruyung, dan unit usaha penyewaan bus yang asetnya dilaporkan telah dijual.
“Kami telah memperoleh informasi terkait anak-anak usaha tersebut yang sudah tidak berjalan. Penjualan aset juga sedang kami cermati, apakah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” jelas Anggiat.
Seiring dengan penyidikan tersebut, kejaksaan juga mulai menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini.
Kejari Juga Telusuri Sejumlah Kasus Lain di Tanah Datar
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pidsus Kejari Tanah Datar, Nelsa, turut memaparkan perkembangan beberapa kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan lainnya yang saat ini tengah ditangani.