TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID— Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar resmi mengajukan permohonan data terkait sumber dan realisasi zakat masyarakat di Badan Amil Zakat (BAZ) Tanah Datar. Permintaan ini mencakup rentang waktu tahun 2020 hingga 2024.
Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mendorong transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana zakat.
“Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat akan lebih yakin dan percaya dalam menyalurkan zakatnya melalui BAZ,” kata Rezki.
Menurutnya, keterbukaan dan akuntabilitas menjadi fondasi penting dalam pengelolaan dana umat. PJKIP, kata dia, mendukung penuh upaya BAZ Tanah Datar untuk menjadi lembaga yang terbuka dan profesional.
Data yang dimohonkan akan digunakan sebagai bahan evaluasi sekaligus edukasi publik tentang pentingnya pengelolaan zakat yang transparan dan bertanggung jawab.
PJKIP berharap BAZ Tanah Datar dapat merespons permohonan tersebut secara terbuka, sebagai bagian dari komitmen terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (*)