“Kepada masyarakat kami juga menghimbau dan ini juga sesuai dengan arahan Presiden dan instruksi KPK agar mendukung upaya pemerintah mensertifikatkan aset seperti tanah,” tegas Eka.
Eka Putra menambahkan terkait capaian yang diraih dari hasil penilaian KPK, tidak akan berpuas diri sampai disini, justru akan lebih meningkatkan kinerja, dan tingkat kedisiplinan pegawai dalam mematuhi aturan dan prosedur serta menghindari indikasi terjadinya korupsi di Tanah Datar.
Sebelumnya dalam sambutan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan jika Pemprov Sumatera Barat berkomitmen dalam pencegahan korupsi. Hal itu sejalan dengan misi yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026.
“Kita pemprov berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel serta berkualitas, dan memberikan pelayanan kepada publik dengan mengantisipasi tindakan korupsi,” ucapnya.
Dikatakan Gubernur, untuk mengantisipasi dan mencegah praktik korupsi diwilayah Provinsi Sumatera Barat, dan meningkatkan kecerdasan pengetahuan serta sikap masyarakat terhadap nilai-nilai anti korupsi, dan memotivasi masyarakat melakukan gerakan anti korupsi berkelanjutan, akan dilakukan penyuluhan anti korupsi oleh tim penyuluh anti korupsi di kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang pada saat tersebut turut dikukuhkan.
Sementara itu Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan semenjak KPK berdiri dari tahun 2004 hingga 2021 Sumatera Barat berada diurutan 27 dari 34 provinsi di Indonesia tingkatan terendah dari pemeriksaan KPK, untuk itu Firli beri apresiasi dan juga memberikan apresiasi kepada kabupaten dan kota yang meraih penghargaan program pemberantasan korupsi secara terintegrasi.