“Tugas pokok KPK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6, dan ada rohnya 4 yaitu pendidikan, pencegahan, penindakan dan koordinasi. Keempat roh ini bisa kita kerjakan, kita jalankan dengan melibatkan masyarakat, karena KPK dalam visinya bersama masyarakat memberantas korupsi,” tuturnya.
Turut mendampingi Bupati Eka Putra saat menerima penghargaan tersebut Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana dan Inspektur Desi Rima. (*)
Laman 3 dari 3