Kedua adalah Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) dimana tahun 2022 melalui APBD telah dianggarkan untuk pembayaran premi AUTS/K sebanyak 2.000 ekor ternak sebesar Rp200 ribu/ekor.
Dari premi Rp200 ribu, Rp160 ribu atau 80% ditanggung Kementan RI dan Rp40 ribu dari APBD Tanah Datar dan sampai 12 Agustus semua sudah dipasang eartag.
“Program asuransi ini tentu sangat membantu kepada para petani, terutama dalam menghadapi cuaca dan iklim di Tanah Datar yang rentan menyebabkan para petani gagal panen. Karena itu dikesempatan ini kepada Wamentan Kami berharap program ini tetap berlanjut di masa datang,” harap Eka.
Sedangkan untuk meningkatkan kuota pupuk bersubsidi, ujar Eka Putra, alokasi pupuk bersubsidi baru sekitar 30% dari Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) bahkan jenis pupukpun berkurang dari awalnya 5 jenis menjadi 2 jenis saja yakni urea dan NPK Phonska.
“Upaya mengurangi ketergantungan terhadap pupuk bersubsidi adalah dengan mendorong pertanian organik, pemberdayaan Unit Pengolah Pupuk Organik/UPPO dan pupuk bantuan untuk kelompok tani diutamakan pupuk organik,” sampainya.
Selanjutnya di bidang Irigasi, tambah Bupati, kewenangan Pemerintah Pusat ada 1 daerah irigasi dengan luas 3.200 hektar. Kemudian kewenangan Pemerintah Provinsi 10 daerah irigasi dengan luas 3.800 hektar, sedangkan kewenangan Pemerintah Kabupaten ada 635 daerah irigasi seluas 29.437 hektar.