HARIANHLUAN.id – Sebanyak 47 orang Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Batusangkar, menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022.
Pemberian remisi dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda, diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Narapidana , Rabu (17/8) di gedung indojolito Batusangkar.
Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos sampaikan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Umum.
Buzarjos tambahkan, sebanyak 47 orang narapidana mendapatkan remisi di hari HUT RI ke 77 dan tiga orang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra di Indo Jolito Batusangkar.
“Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, dan minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada,” sampai Buzarjos.
Narapidana yang diberikan remisi terdiri dari beberapa kasus kejahatan di antaranya kasus narkoba dan kekerasan seksual.