BAZ Tanah Datar Resmikan Program RTLH

HARIANHALUAN.ID – Badan Amil Zakat (BAZ) Tanah Datar meresmikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dihadiri secara langsung oleh Bupati Eka Putra di kediaman Maryunita, Jorong Bulu Kasok, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Senin (30/1/2023).

Yasmansyah selaku Ketua BAZ Tanah Datar menjelaskan bahwa untuk bantuan rehab rumah ini anggarannya lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jumlah bantuan sebesar Rp27 juta.

“Untuk tahun ini anggaran bedah rumahnya lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, karena naiknya harga bahan, maka kita naikkan menjadi Rp27 juta yang sebelumnya hanya Rp25 juta,” katanya.

Sebelumnya, Yasmansyah yang juga kandidat doktor di salah satu kampus Islam ternama di Sumbar itu menghikayahkan bahwa rumah yang direhab tersebut dihuni oleh tiga KK. Sehingga dengan kriteria tersebut pemerintah nagari mengusulkan kepada BAZ Tanah Datar melalui camat dan UPZ kecamatan agar rumah tersebut untuk dilakukan pembedahan.

“Rumah ini dihuni tiga KK, sehingga pemerintah nagari mengusulkan rumah tersebut untuk segera dilakukan pembedahan, karena pemerintah menilai kondisi tersebut sudah tidak layak untuk ditempati, ” katanya.

Wali Nagari Tabek, Rispel Nurdin dengan senang hati menyambut baik upaya BAZ Tanah Datar melakukan renovasi rumah warganya.

“Terima kasih bapak bupati, Ketua BAZ Tanah Datar telah membantu dan menginisiasi bantuan rumah tidak layak huni di nagarinya tersebut,” katanya.

Rispen juga mengatakan bahwa guna mempercepat realisasi program renovasi tersebut, pihaknya sengaja menugaskan perangkat nagari untuk melakukan gotong royong serentak agar rumah tersebut bisa cepat direhab.

“Pak Bupati, ketua BAZ, untuk mempercepat realisasi program renovasi ini kita sengaja melakukan goro serentak antara masyarakat dan perangkat nagari,” ucapnya.

Turut hadir Bupati Tanah Datar, Eka Putra, Forkopimca Pariangan, wali nagari se-Kecamatan Pariangan, dan puluhan masyarakat Nagari Tabek yang ikut berbahagia dengan direhabnya rumah Maryunita tersebut. (*)

Exit mobile version